TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa berinisial CAT.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim tidak menghadiri sidang putusan secara langsung. Ia hadir secara daring melalui zoom.
Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag. DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.
"Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," imbuhnya.
Terungkap dalam persidangan, Hasyim membelikan pengadu tiket Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali. Totalnya mencapai Rp 100 juta. Hal tersebut pun diakui oleh Hasyim.
"Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya," ujar anggota DKPP.
Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim bukan bersumber dari keuangan negara.
"Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst dianggap dibacakan seharga Rp 5,419 juta," kata DKPP.
"Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara," sambungnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi intens antara Hasyim dan pengadu. Hasyim disebut mengajak pengadu jalan berdua di sela bimtek di Den Haag.
"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, teradu mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," kata DKPP.
DKPP pun mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda melalui WhatsApp.
"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.
Yang membuat terkejut, dalam percakapan tersebut, Hasyim menyebut dirinya menyisipkan CD atau celana dalam pada sejumlah barang titipan. Pengadu mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, sebab bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.
Banyak hal terungkap dalam persidangan yang membuktikan ada perlakuan istimewa dari Hasyim terhadap pengadu. Bahkan pengadu disebut sampai mengalami gangguan Kesehatan karena perbuatan Hasyim. (*)
Tulis Komentar