TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kematian datang tanpa mengenal waktu. Saat seseorang meninggal dunia, biasanya ia akan meninggalkan sejumlah aset yang perlu diurus oleh keluarga atau ahli waris yang berhak atas aset tersebut.
Salah satu aset yang biasa ditinggalkan orang yang meninggal adalah rekening bank. Lalu, bagaimana cara mencairkan rekening nasabah yang telah meninggal dan apa saja persyaratannya? Berikut merupakan penjelasannya.
Status kepemilikan rekening nasabah yang telah meninggal diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disebutkan, bank akan memberi informasi mengenai rekening nasabah atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari yang bersangkutan secara tertulis. Termasuk membantu untuk proses pencairan rekening nasabah yang telah meninggal dunia oleh ahli waris.
"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi pasal 44 ayat 1 UU tersebut.
Dijelaskan pula apabila nasabah pemilik rekening telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak memperoleh informasi mengenai simpanan dari nasabah.
"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi pasal 44 ayat 2.
Berdasarkan catatan detikcom, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris, antara lain:
Syarat Mencairkan rekening Nasabah yang Telah Meninggal
1. Identitas KTP nasabah yang meninggal dunia.
2. Identitas KTP seluruh ahli waris.
3. Surat kuasa dari seluruh ahli waris (surat pernyataan).
4. Surat keterangan seluruh ahli waris dari lurah dan camat.
5. Fotocopy surat nikah.
6. Fotocopy surat keluarga.
7. Surat keterangan kematian dari kelurahan.
8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (apabila meninggal di rumah sakit).
9. Surat kematian dari kepolisian (apabila meninggal karena kecelakaan).
Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, maka keluarga atau ahli waris dapat membawa seluruh dokumen tersebut ke bank. Semua ahli waris diwajibkan untuk hadir secara bersamaan.
Perlu diketahui, mekanisme pencairan rekening akan berbeda-beda pada setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing bank. Pihak keluarga atau ahli waris hanya perlu mendatangi bank bersangkutan dan pihak bank akan membantu mengurus pencairan rekening apabila semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.
Dalam UU yang sama, dijelaskan juga apabila pihak bank dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening nasabah yang telah meninggal maka bisa terkena sanksi pidana.
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar," tulis pasal 47.
Demikian merupakan informasi syarat dan cara mencairkan rekening milik nasabah yang telah meninggal. (*)
Tulis Komentar