BATAM

Imigrasi Batam Tangani Kasus Overstay Warga Malaysia Selama 10 Tahun

Imigrasi Batam Gelar Konfrensi pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Imigrasi Klas I Batam saat ini menangani 14 kasus pelanggaran. Enam kasus masih berjalan dan 9 kasus sudah dilakukan tindakan. 

"Ini beberapa tindakan lakukan terkait pelanggaran atau administrasi," kata Kabid Intelijen, Imigrasi Klas l Khusus TPI Batam, Bridpray Situmorang saat konfrensi pers, senin (16/3/2020).

Kata Bridpray, dari kasus-kasus tersebut, ada beberapa kasus yang cukup menarik perhatian. Diantaranya, kasus 1 orang eks napi narkotika dan kasus lainnya yang dideportasi pada 30 Januari 2020 kemarin.

"Ada juga kasus lainnya yakni kelebihan kelebihan izin tinggal arau over stay dan sudah dilakukan deportasi pada 15 Februari 2020 lalu," ucapnya.

Kata dia, satu kasus lainnya yang sedang tahap pengajuan penuntutan. Seperti kasus warga negara Malaysia atas nama Andi bin Abdulaziz. Kasus dia masih menunggu pihak kejaksaan untuk dinyatakan P21.

"Sangkaannya menyalahgunakan izin tinggal atau over stay selama 10 tahun. Ini kami ajukan dan proses penuntutannya," ujarnya.

Kata Bridpray, mereka masih menyelidiki perkembangan dari kasus Andi. Bukan hanya dia saja yang terlibat, tetapi juga ada keterlibatan anak mereka yang sudah over stay selama 6 tahun lamanya.

"Bukan hanya warga Malaysia atau lainnya, warga Myanmae juga ada yang terkena izin tinggal, tapi kami masih memastikan sama kedutaannya apakah benar ini warganha atau tidak," ucapnya.(bayu)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar