Berminat Jadi Bupati Anambas? Silahkan Daftar ke PDI Perjuangan

Sekretaris PDI Perjuangan Anambas, Syamsil Umri. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) resmi membuka  pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas Priode 2024-2029.

Hal ini tak pelak menghangatnya eskalasi politik di Kabupaten termuda di Provinsi Kepri. Apalagi tak dapat dipungkiri partai besutan Megawati Soekarno Poetri ini merupakan pemenang kedua pada pemilihan umum legislatif (Pileg) yang di taja 14 Februari 2024 silam.

Seperti diketahui Partai berlambang Banteng moncong putih merupakan partai yang telah mengakar di kabupaten yang merupakan beranda depan Indonesia dan telah menasbihkan diri menjadi pemenang saat pesta demokrasi dengan selalu menempatkan kader terbaik sebagai salah satu pimpinan di kursi panas DPRD Anambas.

Syamsil Umri Sekretaris DPC PDIP KKA mengatakan, DPC PDIP telah membuka pendaftaran Cakada dan Wacakada dari mulai tanggal 29 April sampai dengan 10 Mei 2024.

"Alhamdulillah kami secara resmi telah membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak 29 April silam,"ujar Umri, Selasa (30/4/2024).

Pria yang telah dua Priode menjabat sebagai wakil ketua I DPRD Anambas mengaku,  sejauh ini pihaknya telah melakukan komunikasi politik dengan sejumlah pihak dalam menghadapi pilkada serentak  2024 mendatang.

" Kami membuka seluas-seluasnya bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendaftar dan tentunya harus melalui tahap demi tahap seuai dengan mekanisme yang berlaku di PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Anambas. Mulai pendaftaran/pengambilan Formulir, pengembalian Formulir, Verifikasi, Wawancara/Interview serta Pleno,"bebernya.

Selanjutnya Samsil Umri menyampaikan, bahwa dari hasil penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, nantinya DPC PDIP Kabupaten Kepulauan Anambas akan meneruskannya ke DPD Partai untuk dilakukan penyaringan dan finalnya nanti di tingkat DPP Partai yang kemudian akan menentukan dan sekaligus menerbitkan rekomendasi.(yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar