Pj Wako Tanjungpinang Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Tanah di Bintan
TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang juga merupakan Kadiskominfo Provinsi Kepri, Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, pada Jumat (19/04/24). Penetapan tersangka ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan Hasan dalam kasus pemindahan status tanah milik salah satu perusahaan di Bintan, saat ia masih menjabat sebagai camat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. "Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan," kata Riky pada Jumat (19/4).
Selain Hasan, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu R dan B. Riky membenarkan bahwa inisial H dalam kasus ini merujuk kepada Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Tulis Komentar