Pj Wako Tanjungpinang Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Tanah di Bintan

Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga merupakan Kadiskominfo Kepri, Hasan. (net)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang juga merupakan Kadiskominfo Provinsi Kepri, Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, pada Jumat (19/04/24). Penetapan tersangka ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan Hasan dalam kasus pemindahan status tanah milik salah satu perusahaan di Bintan, saat ia masih menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. "Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan," kata Riky pada Jumat (19/4).

Selain Hasan, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu R dan B. Riky membenarkan bahwa inisial H dalam kasus ini merujuk kepada Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Menurut Riky, Hasan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sebelum pemanggilan dilakukan, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik. Hal ini dikarenakan Hasan merupakan pejabat negara yang penunjukannya langsung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. "Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu," ungkap Riky.

Sebelumnya, Hasan sudah diperiksa sekali oleh pihak kepolisian terkait permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian dan menjawab 33 pertanyaan penyidik.

Dugaan masalah lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekitar tahun 2014 sampai 2016. "Saya diundang sebagai saksi dimintai keterangan terkait masalah itu," ujar Hasan kala itu. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar