Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp 327 Triliun

ilustrasi

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, perputaran uang praktik judi online di Indonesia tembus Rp 327 Triliun pada 2023. Hal itu berdasarkan hitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang membahas soal kedaruratan judi online di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja," ungkapnya.

Budi menjelaskan, dari besarnya nominal perputaran uang tersebut, mayoritas rakyat kecil yang dirugikan lantaran banyak yang masih terjebak dalam permainan judi online.

Budi mengaku, telah melapor kepada presiden terkait peristiwa empat warga yang bunuh diri karena judi online pada tahun ini.

"Ya kan itu perputaran uang, omzet, itu besar sekali kan yang dirugikan rakyat kecil. Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online," tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggelar rapat internal di Istana Presiden bersama para menteri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas maraknya judi online.

Budi Arie menyebut Indonesia saat ini tengah dilanda darurat judi online. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut dalam kurun waktu satu minggu Jokowi bakal membentuk satuan tugas terpadu.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ujarnya.

Dia menjelaskan, satuan tugas terpadu itu akan diisi kementerian/lembaga (K/L) dengan dipimpin koordinator yang nantinya ditunjuk presiden. "Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya, holistik," tambahnya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar