Lakukan Pencurian dan Coba Perkosa Penumpangnya, Pengemudi Ojol Maxim Ditangkap Polisi

MAA (24), seorang driver ojek online (Ojol) Maxim kini harus mendekam penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya

TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG - Seorang driver ojek online (Ojol) Maxim kini harus mendekam penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.

Dimana tersangka MAA (24) seorang mahasiswa yang bekerja sebagai driver Maxim asal Kijang Kabupaten Bintan.


MAA mendapat orderan dari korban melalui aplikasi Maxim pada tanggal 09 April 2024 dengan tujuan Kampung Jawa Jalan Penjara Kota Tanjungpinang.

Namun MAA tidak kunjung mengantarkan korban ke lokasi tujuan melainkan menuju Dompak tempat pembuangan sampah dalam kondisi sepi.

Pada saat itu MAA langsung memeluk dan mencium korban akan tetapi korban berusaha untuk melawan.

Ketika korban melawan, MAA mengambil satu unit handphone korban merek Samsung A14 warna silver. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri melalui semak belukar dan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pada tanggal 15 April 2024 pukul 00:30 WIB

Pihak Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Kolam Kijang Kabupaten Bintan.

"Pada pukul 01:00 WIB Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru tua, Handphone Samsung A14 warna silver,"

"Satu unit handphone ViVo V21, helm NHK warna abu abu, sehelai dress motif bunga biru tosca," ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).

Ia menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan percobaan pemerkosaan akibat hawa nafsunya.

"Tersangka melakukan tindak pidana dengan motif kebutuhan ekonomi," kata Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya MAA dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan atau percobaan pemerkosaan (285 Jo 53 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar