Polres Bintan Tangkap 45 Tersangka Narkoba Sepanjang 2024, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja Serta Ekstasi
TRANSKEPRI.COM. BINTAN – Polres Bintan berhasil mengungkap 34 kasus narkotika sepanjang tahun 2024, dengan total 45 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita berupa 2.605,39 gram sabu, 158,2 gram ganja, dan 177 butir ekstasi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Release Akhir Tahun 2024 yang digelar di Aula Sarja Arya Racana, Polres Bintan, pada Sabtu (28/12/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ini turut dihadiri Wakapolres, Kasihumas, serta sejumlah pejabat Polres Bintan dan insan pers. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan.
Gangguan Kamtibmas Menurun, Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi
Kapolres menjelaskan, dari total 155 kasus kejahatan yang tercatat sepanjang 2024, 87 kasus berhasil diselesaikan. Polres Bintan juga mencatat 152 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 22 orang, luka berat 143 orang, dan luka ringan 69 orang. Kerugian materiil dari kecelakaan ini mencapai Rp213,8 juta, dengan mayoritas korban berusia 16–30 tahun dan menggunakan kendaraan roda dua.
Tulis Komentar