Pendalaman perkembangan kasus tersebut dilaksanakan di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam mendukung proses pengungkapan perkara serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan pihak tertentu.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dr Anom Wibowo mengatakan, Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memaparkan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan awal.
Ia menjelaskan, korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan dengan nilai Rp200 juta per titik.
Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana korban juga belum dikembalikan sehingga perkara akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.
Ia meminta masyarakat memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program pemerintah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.
Tulis Komentar