Izin Impor Bawang Bombai Sudah Terbit
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan sudah menerbitkan izin impor 2.000 ton bawang bombai kepada para importir. Akan tetapi, harganya masih saja melejit hingga sekitar Rp 170.000 per kg. Padahal rata-rata harga normalnya hanya berada di kisaran Rp 40.000- Rp 50.000 per kg.
Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibsindo) langsung angkat suara. Ia mencurigai ada aksi monopoli harga bawang bombai dan harga pangan lainnya yang beberapa naik drastis.
"Rumor nya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dan SPI (Surat Persetujuan Impor) yang terbit pada 27 Februari atau 5-6 Maret ini akan memonopoly untuk masa 2 bulan (mendatang) di hitung dari tanggal terbit SPI nya," ujar Ketua Umum Harian Aseibsindo Hendra Juwono kepadadetikcom, Kamis (12/3/2020).
Hal itu diyakininya sebab izin impor yang baru-baru ini dikeluarkan rata-rata terbatas pada sebagian kecil perusahaan importir saja. Serta jumlah pembagian jatah impornya pun terbilang janggal. Sepertinya yang terjadi pada bawang bombai, dari rata-rata 40 perusahaan yang mengajukan izin impor hanya 1 perusahaan saja yang mendapatkan izin tersebut.
"Dari minimal 40 perusahaan yang mengajukan, yang terbit hanya untuk 1 perusahaan itu pun dengan jumlah yang sangat menyolok untuk perusahan baru dengan jumlah 2.000 ton," ungkapnya.
Adapun perusahaan importir yang mendapat menyatakan izin impor itu adalah PT EMB. Perusahaan itu disebut Hendra sudah mengantongi izin impor sejak 6 Maret lalu.(007)
Tulis Komentar