Pemerintah Kejar SPT 19 Juta WP


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah sudah menyiapkan jurus mengejar kepatuhan 19 juta wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2019. Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak(WP) orang pribadi (OP) batasnya hingga 31 Maret. Sedangkan WP badan pada akhir April 2020.

Beberapa jurus yang akan dilakukan adalah menyebar seluruh pegawainya ke daerah-daerah untuk membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan khususnya bagi yang bekerja dan memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahunnya.

"Para AR (account representative) yang sudah terbagi untuk tiap-tiap area dalam wilayah kerja KPP Pratama akan turun ke masyarakat membina dan mengawasi para WP terdaftar namun belum menyampaikan SPT Tahunan, serta melakukan ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar sekaligus memastikan mereka menyampaikan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga kepada detikcom di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Hestu menjelakan pihak DJP melakukan banyak kampanye, sosialisasi, serta bimbingan penyampaian SPT Tahunan kepada masyarakat.

Demi mengejar target pelaporan SPT sebanyak 19 juta WP, Hestu menyebut pihak DJP akan mengoptimalkan skema pengawasan berbasis kewilayahan di KPP Pratama.

"Kita juga sudah menyiapkan berbagai data, baik transaksi yang masuk dalam sistem DJP (data internal) maupun data eksternal seperti data keuangan dari berbagai lembaga keuangan, untuk dipergunakan oleh para AR dalam membina dan mengawasi para WP tersebut," ujarnya.

"Pemanfaatan data ini dilakukan agar hasilnya menjadi lebih efektif, akurat dan profesional," tambahnya.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar