Pengadilan Negeri Batam Putuskan Hukuman Aksi Bela Rempang

Aksi bela Rempang melakukan demonstrasi di halaman Kantor BP Batam beberapa waktu lalu. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis 34 terdakwa kasus aksi bela Rempang dengan hukuman berbeda-beda. Para terdakwa dijatuhi hukuman mulai dari tiga bulan hingga delapan bulan penjara.

Putusan ke 34 terdakwa itu dibacakan dalam dua berkas terpisah. Awalnya, hakim membacakan vonis terhadap 26 terdakwa dan selanjutnya membacakan vonis terhadap delapan terdakwa lainnya.

Vonis 26 terdakwa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus. Putusan perkara para terdakwa itu tertuang dalam nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Khairul, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi'iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari penjara dengan dikurangi masa tahanan," kata Hakim David, Senin (25/3/2024).

"Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim itu langsung disambut ucapan rasa syukur keluarga yang hadir. Vonis yang diterima para terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun kuasa hukum untuk berdiskusi mengenai putusan itu. Hasilnya para terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Izin yang mulia, saya Khoirul mewakili 26 terdakwa yang ada di sini. Kami menerima yang mulia," kata terdakwa Khairul.

Sementara pihak Jaksa masih pikir-pikir soal putusan tersebut.

Kemudian, vonis untuk delapan terdakwa lainnya kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus. Hakim mengatakan, bahwa kedelapan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Mereka dengan terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata Hakim David.

"Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan," lanjutnya.

Putusan majelis hakim kepada para terdakwa itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Setelah membacakan vonis tersebut, hakim juga memberikan kesempatan terhadap 8 terdakwa, jika ingin mengajukan banding.

Mereka dipersilahkan untuk berdiskusi dengan kuasa hukum terkait putusan tersebut "Kami tidak banding yang mulia, kami terima," kata Zainudin.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pikir-pikir.

Untuk diketahui ada 35 orang terdakwa dalam kasus aksi bela Rempang. Mereka menjalani sidang dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama dengan satu orang terdakwa dan telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman enam bulan penjara. Berkas selanjutnya dengan 26 orang terdakwa dan berkas satunya lagi dengan delapan orang terdakwa. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar