TRANSKEPRI.COM. KARIMUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengeluarkan aturan terkait jam kerja pegawai serta seragam yang digunakan ASN selama bulan suci Ramadhan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 220 tahun 2024 tentang Penetapan Jam Kerja dan Pakaian Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemkab Karimun yang diteken Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan, berdasarkan OPD unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIb sampai pukul 15.00 WIB dan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara, untuk Jumat masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Pakaian untuk Senin sampai dengan Rabu adalah pakaian dinas harian (PDH) pegawai ASN sesuai harinya dan PDH bagi non ASN.
Untuk Kamis bagi pegawai muslim memakai pakaian muslim. Bagi pria memakai baju koko, pakai peci dan bersepatu. Sedangkan untuk muslimah berjilbab dan pakai sepatu. Untuk yang non muslim menyesuaikan.
Bagi OPD unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja hampir sama dengan pegawai 5 hari kerja, hanya saja pulangnya lebih cepat satu jam yakni mereka pulang kerja pada pukul 14.00 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan adalah memenuhi 32.5 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk waktu istrihat,” ujar Aunur Rafiq.
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar