Begini Kronologis Lengkap Suami di Batam Bunuh Istri Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menggelar konferensi pers dengan tersangka AY (46) yang merupakan suami ke-2 dari korban inisial TR (60), yang merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan, Rabu (15/11/23). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana terkait tersangka AY (46) yang merupakan suami ke-2 dari korban inisial TR (60), yang merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara.

"Saya mengapresiasi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut yang sudah viral dan menjadi perhatian publik yang tempat kejadian terjadi di Perum Genta I Blok AD Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang.

Kata Kapolresta, pelaku berhasil di tangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Pelaku sedang makan di Seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru – Medan.

Adapun kronologisnya kata Kapolresta, kejadian terjadi pada hari Rabu ( 01/11/23). Berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku, lalu pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh, karena pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang sebesar 50 miliar untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel.

Kemudian pada hari Kamis (02/11/23) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban, kemudian pelaku masuk kedalam rumah untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu depan teras di dalam mobil. Kemudian pelaku memanaskan mancis untuk digunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas dan ternyata korban masih hidup dan bergerak, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban.

Kemudian pelaku meminta bantuan istri sirihnya untuk membantu mengangkat korban ke dalam kamar, kemudian setelah selesai mengangkat korban, istri sirih pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal.

Sekira pukul 10.30 WIB, korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3kg sebanyak 8 buah, kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite di sepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur.

Kemudian pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta Pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Sehingga pada hari Jumat (03/11/23), pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran. Setiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat di tinggalkan dari sebelumnya yang mana kaki korban sebelumnya berada diatas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada dilantai, kemudian pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Kemudian pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku menaruh rumput rumput kering di depan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar. Selanjutnya pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan atm, dokumen, sertifikat tanah milik korban, kemudian pelaku meminta  A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.

Yang menjadi motif Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar 50 miliar dari korban karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," Ungkap Kapolresta Barelang. (ridho)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar