BC Akui Belum Beri Izin Ekspor Silika dan Kuarsa pada PT STP

Sebuah Tug Boat dan Tongkang tengah bersandar di sekitar perairan Pulau Sebangka (foto: Istimewa)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Humas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Oka Ahmad mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin ekspor Pasir Silika dan Pasir Kuarsa kepada PT Singkep Tuah Persada (STP).

Dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/20), Oka Ahmad menyatakan aktivitas penambangan pasir kuarsa dan silika di Desa Laboh, Kecamatan Senayang Pulau Sebangka, Kabupaten Lingga, diakuinya sudah memiliki seluruh persyaratan layak kerja, namun untuk kegiatan ekspor belum bisa mereka lakukan, karena BC masih menunggu perubahan post tarif harga dari kementerian perdagangan Ri.

"Kami belum bisa memberikan izin ekspor karena kami belum memperoleh post tarif perubahan standar internasional atas sistem tarif dan penamaan produk perdagangan (HS) dari kementerian perdagangan", Ujar Oka Ahmad

" Sampai saat ini, PT STP belum melakukan kegiatan ekspor karena masih menunggu surat perubahan post tarif perubahan komoditi pasir silika dan kuarsa," Terang Oka.

Meski belum memiliki izin ekspor, Oka menyebut PT STP telah melakukan aktivitas pengapalan. Dan diakui Oka bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut dari masyarakat. 

“Setelah kemendag RI mengeluarkan keputusan mengenai pos tarif ekspor, barulah izin ekspornya kami keluarkan,” terang Oka.

Informasi yang berhasil dirangkum transkepri.com dari warga di wilayah Sebangka, saat ini sebuah kapal mother vessel dengan kapasitas 50 ribu ton telah lego jangkar di sekitar Perairan Pulau Sebangka. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar