Gugatan Dinyatakan NO oleh PN Batam, Konsumen Perumahan Baverly Nyatakan Banding

Majelis Hakim PN Batam memutuskan NO terkait gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap salah satu perbankan dan 6 tergugat lainnya. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terkait gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap salah satu perbankan dan 6 tergugat lainnya.

Sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanuh dan didampingi dua Hakim anggota, Setyaningsih serta Yudith Wirawan ini telah berlangsung sejak, Rabu (08/02/2023) lalu.

Pada, Rabu (06/09/2023) lalu, sidang perdata antara penggugat Kurnia Fensury terhadap tergugat 7 tergugat dinyatakan telah selesai.

Selesainya sidang perdata antara Kurnia Fensury melalui kuasa hukumnya Ade Trini Hartaty, SH.MH dengan 7 tergugat ini dinyatakan melalui putusan Majelis Hakim PN Batam.

Dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (NO)

Mendapati hasil yang kurang memuaskan tersebut, Kurnia Fensury akan melanjutkan hal permasalahan ini dan mengambil langkah banding.

"Ya, kita ambil langkah banding dan akan kami ajukan dalam waktu dekat," kata Kurnia, Senin (18/09).

Sebagaimana diketahui, gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar