Gugatan Dinyatakan NO oleh PN Batam, Konsumen Perumahan Baverly Nyatakan Banding
Majelis Hakim PN Batam memutuskan NO terkait gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap salah satu perbankan dan 6 tergugat lainnya. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terkait gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap salah satu perbankan dan 6 tergugat lainnya.
Sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanuh dan didampingi dua Hakim anggota, Setyaningsih serta Yudith Wirawan ini telah berlangsung sejak, Rabu (08/02/2023) lalu.
Pada, Rabu (06/09/2023) lalu, sidang perdata antara penggugat Kurnia Fensury terhadap tergugat 7 tergugat dinyatakan telah selesai.
Tulis Komentar