Kali Ini 42 Orang, Polda Kepri Kembali Tangkap WNA Asal China Terkait Kejahatan Internasional

Polisi meringkus WNA asal China di Pulau Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, diduga merupakan sindikat kejahatan internasional. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jajaran Polda Kepri kembali meringkus 42 orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari China yang diduga terlibat jaringan kejahatan internasional dengan motif "Love Scamming" di Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan penangkapan WN China di dua pulau di Kecamatan Belakangpadang tersebut. Sekitar 42 orang WNA asal China yang diamankan diantaranya 7 orang perempuan dan sisanya laki-laki.

"Benar kita telah mengamankan 42 WNA asal China lagi di sebuah pulau yang terletak di Belakangpadang, Batam. Kini puluhan WNA tersebut masih kami titip di Polresta untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (06/09).

Puluhan WNA asal China tersebut diduga kuat sebagai jaringan kejahatan internasional (Transnasional Crime) yang telah berhasil dibongkar oleh Interpol Indonesia dan China yang didukung Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya, melalui Kasi Inteldakim Imigrasi Belakang Padang, Hendra Payung mengatakan, terkait dengan kegiatan WNA di Pulau Kasu yang sedang diamankan oleh pihak Kepolisian, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait informasi penangkapan. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian terhadap WNA yang ditangkap di Pulau Kasu.

"Sampai saat ini saya dan tim masih ikut memantau dan koordinasi terkait data-data yg dibutuhkan," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, terkait pengawasan Imigrasi Belakang Padang terhadap WNA dilakukan dengan dua metode yaitu metode pertama dengan melakukan rapat bersama tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri dari TNI - Polri, dan instansi terkait.

"Hal ini untuk bertukar informasi dan koordinasi terkait penangan orang asing di wilayah kerja kecamatan Belakang Padang," jelas Hendra.

Dan untuk metode kedua yaitu, menggelar operasi intelijen mandiri yang dilakukan oleh pegawai kantor Imigrasi yang datang secara langsung ke wilayah yang dianggap rawan di Kecamatan Belakang Padang.

"Kita sudah memiliki peta kerawanan terkait dengan aktivitas orang asing, pasca pandemi Covid, wilayah daratan di kecamatan Belakang Padang minim aktivitas orang asing. Biasanya aktivitas yang dilakukan terkait dengan hubungan kekeluargaan," ucapnya.

Hendra juga menambahkan, terkait penangkapan WNA di pulau Kasu, Belakang Padang, sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Perkembangan lebih lanjut akan dikabarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menangkap 88 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang merupakan jaringan kejahatan internasional atau transnasional Crime dengan motif "love scamming". Para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah bangunan  yang terletak Simpang Kara, Batam Kota, Kota Batam, pada Selasa (29/08) sore.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, Ditkrimsus Polda Kepri berkerjasama Div Hubinter, dan Ministry Police Of Public Security Of China berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan internasional (transnasional Crime) dengan modus Love Scamming.

"Sebanyak 88 orang WNA asal Cina yang berhasil diamankan. Mereka diringkus kerena telah melakukan kejahatan internasional. Adapun korban nya merupakan WNA asal Cina juga," ungkapnya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar