TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Sei Beduk berhasil meringkus seorang perempuan berinisial UA (20) karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia yang dimana jasadnya dibuang oleh pelaku ke tempat sampah yang terletak di belakang kawasan Mall Panbil, Sei Beduk, Kota Batam.
Diketahui pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki yang masih bayi berusia 4 hari dengan cara menutup hidung bayi dan membekap mulut bayi sebanyak 10 kali dengan menggunakan tangan pelaku serta memotong tali pusar bayi tersebut dengan menggunakan penutup pembuangan air.
"Setelah melakukan kekerasan, pelaku langsung membungkus korban dengan handuk warna merah dan memasukan bayi ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan dalam tas miliknya lalu membuang tas yang berisikan bayi tersebut di tempat sampah, belakang Kawasan Panbil Sei beduk, Batam pada Jumat (25/08) sekira pukul 09.30 WIB," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Selasa (05/09).
Ia menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
"Saat dalam pengejaran, tim mendapati informasi bahwa pelaku telah kabur ke kampung halamannya yang berada di Ngawi, Jawa Timur," ucapnya.
Setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jawa Timur, unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jawa Timur guna untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Tim langsung berangkat ke Ngawi, Jawa Timur untuk melakukan penangkapan. Benar saja tim mendapati pelaku sedang berada dirumah pelaku dan juga pelaku mengakui perbuatannya," jelas AKP Benny Syahrizal.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti (BB) langsung di gelandang ke Mapolsek Sei Beduk.
"Selain berhasil menangkap pelaku, tim juga telah menyita barang bukti berupa, 1 buah tempat sampah, 1 buah tas, 1 helai handuk warna merah, 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 penutup saluran pembuangan air," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas AKP Benny Syahrizal.
Sebelumnya, Geger telah ditemukan jasad bayi yang sudah tidak bernyawa di tempat pembuangan sampah yang terletak di belakang Kawasan Mall Panbil, Sei Beduk, Kota Batam, pada hari Jumat (25/08) pagi.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal membenarkan peristiwa penemuan mayat bayi tersebut, yang dimana jasad bayi tersebut di temukan di tempat sampah yang terletak di belakang Mall Panbil, Sei Beduk, Batam.
"Ya benar, telah di temukan mayat bayi di tempat sampah belakang Mall Panbil. Mayat bayi itu pertama kali di temukan oleh petugas kebersihan pada hari Jumat (25/08) sekira pukul 09.00 WIB," ujarnya kepada transkepri.com saat di konfirmasi, Selasa (29/08).
Saat ini bayi bernasib malang itu sudah di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna untuk autopsi. (adri)
Tulis Komentar