Dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran pelindungan pekerja migran tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 8 Juni 2026 mengenai dugaan keberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui proses keberangkatan kedua CPMI tersebut diduga diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung di wilayah Batam.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selanjutnya tersangka bersama dua CPMI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur yang jelas.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
Tulis Komentar