Polresta Barelang Musnahkan 19, 963 Kg Sabu

Polresta Barelang bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 19,963 Kg di lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (09/08). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 19,963 Kg di lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (09/08).

Kegiatan pemusnahan tersebut, dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, KA BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk, DPRD Kota Batam Lik Khai, Wadandim 0316 Batam Kapten Edi Rasmuji, Wadandandenpom 1/6 Batam Mayor CPM Atep Priyatna, Kajari Batam Eko, Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Danyon Marinir Letda Samidi, MUI Kota Batam, Kepala Bakamla Kota Batam, Badan POM Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, Ketua DPD Granat Kepri, Ketua FKUB Kota Batam.

Kapolresta mengatakan, Polresta Barelang melaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan narkotika Jenis Shabu seberat 19,963 kg, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

"Hal ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal  18 Juli 2023, Sekitar Jam 07.00 Wib dengan TKP Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam dan tanggal Tanggal 20 Juli 2023, Sekitar Jam 16.40 WIB di TKP Parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan dengan mengamankan tersangka berinisial DD, W dan K dan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kg," beber Kombes Pol Nugroho, Rabu (09/08).

Total barang bukti narkoba yang berhasil diungkap sejumlah 19, 896 Kg, kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 Gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 KG sabu.

"Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram  dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 19,692,5 KG dirupiahkan sebesar 29 miliar rupiah, pungkas Kombes Pol Nugroho.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu.

Kombes Pol Nugroho mengapresiasi atas kinerja anggota Satresnarkoba yang sudah mengungkap sepanjang tahun 2023 yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 64 kg sabu selama tahun 2023 sampai dengan sekarang dan ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi dan ganja juga, untuk hari ini kita musnahkan hampir 20 kg, nanti adalagi 10 kg yang baru saja pihaknya amankan dan sudah tangkap akan kita release kepada awak media sekalian.

"Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita polresta barelang, BNK Kota Batam Pasti akan kita tindak lanjuti, kami selalu bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas tindak pidana narkotika, bersama kita mendukung Kota Batam bebas dari narkotika,  karena kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dalam mengungkap narkotika yang ada di Kota Batam," imbaunya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar