Polres Bintan Gelar Operasi Patuh Seligi 2023

Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Seligi 2023 yang dilaksanakan di Rupatama Polres Bintan, Kabupaten Bintan, pada Jumat (07/07). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar Operasi Patuh Seligi 2023, Namun sebelum pelaksanaan Operasi terlebih dahulu dilaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Seligi 2023 yang dilaksanakan di Rupatama Polres Bintan, Kabupaten Bintan, pada Jumat (07/07).

Latihan Pra Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Isowoyo, didampingi Wakapolres Bintan Kompol M. Tahang, beserta beberapa pejabat yang terlibat dalam Operasi tersebut serta seluruh personil Polres Bintan yang terlibat Operasi.

Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Operasi Patuh Seligi 2023 dengan tema "Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Moralitas Bangsa" dan akan dilaksanakan selama 14 hari nantinya akan diadakan evaluasi setiap harinya.

"Operasi Patuh Seligi 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari lamanya dan dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Negara Republik Indonesia dan dalam pelaksanaan ini akan dilakukan evaluasi setiap harinya," ucap AKBP Riky.

Ia menyampaikan, Operasi Patuh Selihi 2023 akan diawasi juga operasionalnya oleh tim Wasops Polda Kepri maupun Mabes Polri.

"Kegiatan ini nantinya akan diawasi. Untuk itu para Kasatgas dan personil satgas untuk mengacu atau mempedomani perencanaan operasi dan kepada satgas untuk saling berkordinasi," pungkas AKBP Riky.

"Tujuan dari Operasi Patuh Seligi 2023 adalah menurunkan pelanggaran, angka korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka fatalitas laka lantas," tambahnya.

Dalam paparannya, Kasat Lantas AKP Khafandi mengatakan, bahwa target Operasi Patuh Seligi 2023 antara lain pengemudi kendaraan bermotor berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas dan potensi terjadinya laka lantas, pengawalan perorangan atau rombongan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penggunaan jalan selain peruntukannya sesuai dengan undang-undang,mengemudikan kendaraan melawan arus lalu lintas, mengemudi kendaraan di bahu jalan.

"Pengendara Kendaraan Bermotor yang dalam pengarus Alkohol dan Narkoba juga menjadi sasaran dalam Operasi ini," ungkap AKP Khafandi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar