TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kopka M, anggota TNI AL di Bintan, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Kopka M diduga terlibat dalam penyelundupan PMI ilegal yang diusut Polres Bintan.
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, membenarkan Kopka M telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI illegal di BP2MI Tanjungpinang yang bersangkutan oknum TNI Kokpa M ditetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Joko menjelaskan pihaknya telah membuat LP untuk Kopka M yang diduga ikut terlibat penyelundupan PMI ilegal. Mengenai peran Kopka M masih akan didalami lebih jauh.
"Saat ini sudah kita buatkan LP atas kasus tersebut. Perkembangan penyidikan masih terus kita gali, bagaimana keterlibatan masih kita gali dari saksi. Baru satu korban yang kita minta keterangan. Kan masih ada empat PMI lagi. Lalu ada satu pelaku masyarakat sipil yang dalam pengejaran polisi, jika tertangkap bisa kita gali lebih dalam," ujarnya.
Dijelaskan Joko, Kopka M dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kopka M diterapkan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ujarnya. (detikcom)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar