TANJUNGPINANG

Hasil Transaksi Narkoba Terdakwa Asun, Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Proses persidangan terdakwa Asun

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Asun alias Aman terdakwa dalam perkara perdagangan narkotika antar negara berusaha  menutupi aliran dana uang dari hasil transaksi narkobanya. Salah satunya, Ia menyebutkan uang pembelian mobil berasal dari anaknya bukan dari hasil bisnis narkobanya, Selasa (9/6/20).

Keterangan itu dia kemukakan saat persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, secara virtual dalam kapasitasnya sebagai terdakwa, Selasa (09/06/20) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Marudut P Sihaloho, SH, MH.

Dalam kesaksiannya, Asun mengaku, ada transfer Rp70 juta ke rekening dealer Toyota atas suruhan anaknya karena ingin membeli mobil. ”Tapi saya tidak mengetahui harga mobil itu," ucapnya.

Terdakwa Asun juga menjelaskan, uang yang Ia transfer adalah uang milik anaknya. ”Anak saya bawa uang dari Singapura. Anak saya kerja di luar negeri. Kerja anak saya di kapal pesiar,” terangnya.

Hal menarik lainnya, terdakwa Asun mengaku dirinya dipaksa untuk menandatangani BAP. ”Jika saya tidak tanda tangani, saya akan dipres serta dipukul,” ucapnya.

Namun, saat persidangan terungkap berbagai fakta terkait adanya kiriman uang dari JM dan AK, oleh karena itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan kedua nama yang disebutkan terdakwa.

Menjawab pertanyaan hakim tentang transaksi ratusan juta yang masuk ke rekening terdakwa, terdakwa Asun mengaku lupa. Bahkan ada uang Rp50 juta  masuk ke rekeningnya dalam sehari namun tidak ingat uangnya dari siapa. 

Selain nama JM dan AK, dalam persidangan terungkap juga nama PM yang diduga pernah bertransaksi melalui M-Banking sebesar Rp20 juta pada bulan Mei 2018.

”Saya tak ingat,” ucapnya. Terdapat sejumlah nama lainnya yang juga pernah ditransfer dana oleh Asun pada April 2018 yang lalu dengan nilai beragam mulai dari puluhan juta sampai dengan ratusan juta rupiah.

Dalam perkara ini, terdakwa Asun dijerat melanggar pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar