Polres Bintan Tangkap Seorang Penyalur PMI Ilegal dan Amankan 5 Korban

Satreskrim Polres Bintan menggiring pelaku tindak pidana perdagangan orang, yang diduga sebagai penyalur PMI Ilegal ke Negeri Jiran, Bintan (14/06). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan Polsek Bintan Utara mengamankan sebanyak lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman. Hal ini terungkap saat kelima PMI itu yakni S, R, A, AM, dan TA saat diamankan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, ke 5 orang PMI Non Prosedural tersebut di amankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/6) lalu.

"Selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Prosedural pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya," beber AKP Marganda, Rabu (14/06).

Lanjut AKP Marganda, setelah ke 5 PMI Non Prosedural tersebut di Polres Bintan didapat keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.

"Seperti yang dialami oleh PMI  berinisial S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa Calo dengan membayar sebesar Rp. 6 juta, Dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speed Boat, Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan," ungkapnya.

"Setelah beberapa tahun Lebih bekerja sebagai buruh di kebun Sawit S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar 12 juta rupiah kepada pengurus di Negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan," pungkasnya.

AKP Marganda juga menjelaskan, para PMI Non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3.500 Ringgit atau sekitar Rp12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.

"Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya  sebesar Rp. 250.000.- sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan," jelas AKP Marganda.

Polres Bintan juga telah bekerjasama dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya.

Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan, tersangka diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Dengan ancaman 10 Tahun penjara," tegas AKP Marganda. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar