Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Tinjul, Kabupaten Lingga dituntut 5 tahun lenjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023). (transkepri.com/as)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp274. 071.429, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023).

Selain hukuman pokok tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumbantobing SHdari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, juga menuntut terdakwa hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) Rp274. 071.429, melalui penyitaan seluruh aset kekayaan terdakwa.

"Namun jika sejumlah aset kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka dapat diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara,"ujar JPU.

Jaksa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta UP Rp274. 071.429, subsider 2 tahun 6 bulan penjara,"ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rusman SH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Terhadap hal itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand SH MH didamping Majelis Hakim, Risbarita SH  Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif SH MH menunda persidangan hingga 26 Juni 2023 mendatang.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Rostam Effendi, selaku Kepala Desa Tinjul Tahun Anggaran 2019, ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana APBDes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dengan surat Nomor:B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022).

Jaksa menyatakan, terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp.274 Juta. (as)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar