88 WNA Ditangkap Terkait Kejahatan Internasional Love Sceaming

88 WNA diringkus Ditreskrimsus Polda Kepri yang berkerjasama dengan Div Hubinter dan Ministry Police Of Public Security Of China berhasil mengungkap kasus kejahatan internasional berupa Love Scamming di Kota Batam, Rabu (30/08). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polda Kepulauan Riau menangkap 88 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang merupakan jaringan kejahatan internasional atau transnasional Crime dengan motif "love scamming". Para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah bangunan  yang terletak Simpang Kara, Batam Kota, Kota Batam, pada Selasa (29/08) sore.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, Ditkrimsus Polda Kepri berkerjasama Div Hubinter, dan Ministry Police Of Public Security Of China berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan internasional (transnasional Crime) dengan modus Love Scamming.

"Sebanyak 88 orang WNA asal Cina yang berhasil diamankan. Mereka diringkus kerena telah melakukan kejahatan internasional. Adapun korban nya merupakan WNA asal Cina juga," ungkapnya, Rabu (30/08).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi yang didapat dari Div Hubinter Polri yang berkoordinasi bersama Kepolisian China (Ministry Police Of Public Security Of China).

"Melalui joint operation Ditreskrimsus bersinergi antar Div Hubinter, dan Ministry Police Of Public Security Of China, sehingga kasus transnasional Crime ini dapat terungkap," jelas Brigjen Pol Asep.

"Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku akan kami kembalikan ke negaranya dan diserahkan kepada Kepolisian dari China untuk di proses lebih lanjut," ucap Brigjen Pol Asep.

Ia juga menambahkan, dengan terbentuknya join operation ini, pihaknya berkomitmen akan menuntaskan kejahatan antar negara (transnasional Crime). (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar