TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi menangkap dua pria yaitu Jimmy dan Bambang yang baru satu minggu datang dan tinggal di Kota Batam dari Palembang. Kedua pria itu mengaku, datang ke Batam dengan niat untuk mencari pekerjaan.
Polisi meringkus keduanya, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca mobil di parkiran One Batam Mall, Batam Kota, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatresrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban yang disimpan di dalam mobil korban.
Para pelaku saling berbagi peran, Jimmy bertugas memecah kaca mobil Brio, sementara Bambang bertugas sebagai joki motor Honda Beat warna hitam.
"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta rupiah," beber Kompol Budi, Selasa (06/06).
Kompol Budi menjelaskan, kejadian berawal saat korban berinisial T, seorang wanita yang memarkirkan mobilnya di kawasan parkiran One Batam Mall. Korban lalu masuk ke dalam dan meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci.
"Pelaku datang langsung memecahkan kaca mobil korban di bagian depan kaca penumpang, dan mengambil barang berharga korban," ungkapnya.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur. Korban balik ke mobil dan melihat kaca mobil korban telah pecah dan barang berharganya telah hilang.
"Korban lalu lapor ke Polsek Batam Kota, dan kami dari Jatanras Polresta Barelang bekerjasama Opsnal Polsek Batam Kota untuk menangkap pelaku," ucapnya.
Keesokan harinya pada Senin (05/06), sekira pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan lokasi para pelaku di kawasan kafe Oyo di daerah Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam.
Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Tapi keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap, dan polisi menghadiahi keduanya dengan timah panas.
Kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Barelang, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (adri)
Tulis Komentar