Sembunyikan Narkoba di Dubur, BC Batam dan BNN Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu

BNN Kepri Gelar Konfrensi Pers terkait kasus Penyeludupan Narkotika jenis Sabu dari Negara Malaysia menuju ke Kota Batam, Kamis (25/05). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai (BC) Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang 
Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan 
Riau (Kepri) dengan melakukan control delivery.

"Sehingga ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39). Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram," beber Rizki, pada Kamis (25/05).

Ia juga menjelaskan, ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

"Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi 
bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator," jelas Rizki.

Lanjutnya, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

"Para pelaku diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000," tegas Rizki. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar