Kejari Batam Bekuk Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta

Kantor Kejaksaan Negeri Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang didukung oleh Kejari Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana  penipuan, Tjong Alexleo Fensury.

Terpidana ditangkap, Senin (31/05/2021), pukul 09. 30 WIB, di Kediamannya, Jalan Pluit Permai Dalam IV, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara. 

Penangkapan tersebut, karena tak mengindahkan 3 kali pemanggilan secara patut oleh Kejari Batam, terhadap tindak pidana yang telah menyeretnya, secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Sitanggang, menerangkan, pemanggilan serta penangkapan
Tjong Alexleo Fensury itu, karena dia terbukti bersalah dalam tindak pidana penggelapan, telah sesuai dengan satu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 93K/ Pid / 2021, Tanggal, 02 Februari 2021.

"Tjong Alexleo Fensury, kita ciduk
di rumah kediamannya Jalan Pluit Permai Dalam IV, di Jakarta Utara, beberapa hari lalu," ungkap Kejari Batam, Rabu (02/06/2021) siang.

Polin menjelaskan, Tjong Alexleo Fensury sebelumnya, mengajukan
permohonan kasasi kepada Jaksa Penuntut Umum, atas perkaranya ke Makamah Agung.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, telah mengabulkan
permohonan kasasi dari terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas tindak pidana penggelapan dijabatannya dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.

Namun, imbuhnya, kasasi tersebut di tolak oleh Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Nomor 93K/ Pid /2021, Tertanggal, 02 Februari 2021, lalu.

"Berdasarkan dari Putusan Nomor 93K/ Pid /2021 ini, kita melakukan pemanggilan hingga tiga kali, tapi tak diacuhkan. Sehingga terpaksa dilakukan penangkapan terpidana secara paksa," tegas Kejari Batam
Kata Polim, setelah Tjong Alexleo Fensury berhasil diamankan, kami bawa ke Kejaksaan Jakarta Utara, untuk dilakukan pengamanan dan tes antigen, sebelum diberangkat kan ke Batam.

"Sesampai di Batam ini, terpidana langsung kita bawa ke Puskesmas untuk dilakukan satu pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, terpidana
langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Batam, untuk menjalankan hukumannya," pungkas Polin Sitanggang. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar