Bobby Jayanto dan Empat Saksi Lainnya Diperiksa KPK

Bobby Jayanto

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Bobby Jayanto, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berstatus sebagai saksi sekaligus terperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam perkara dugaan Tipikor Bupati Bintan non Aktif Apri Sujadi, Selasa (14/9/21).

Bobby diperiksa penyidik KPK selaku saksi terkait kasus dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).

Pemeriksaan saksi Bobby Jayanto disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media. “Hari ini pemeriksaan empat orang saksi,” ujar Ali Fikri.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa adalah Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), Iwan Firdauz (Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas), Nur Rofiq Mansur (Dirut PT Putra Maju Jaya) dan Bobby Jayanto (Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau).

Sebelumunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tanggapan anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto terkait pemanggilannya sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan.

KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Bobby Jayanto dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan.

“Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (05/09).

Ia memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

“Jika yang bersangkutan merasa salah orang silahkan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan penyidik KPK,” pungkasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar