Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Bengkong Indah

Salah seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian online Higgs Domino di Bengkong Batam yang dibekuk polisi, Selasa (02/05/23). (polsekbengkong)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong meringkus 3 pelaku tindak pidana perjudian online jenis Slot Higgs Domino yang terletak di Kios Danish Ponsel Bengkong Indah, Kota Batam, pada Selasa (02/05).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris menjelaskan, Opsnal Polsek Bengkong mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada orang yang melakukan aktivitas tindak pidana perjudian jenis online Higgs Domino.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan memantau tempat tersebut, sehingga berhasil mengamankan pelaku sebanyak 3 orang," ucap Ipda Anwar.

Lanjutnya, ketiga orang yang berhasil diamankan berinisial, RA (24), MFR (19), dan DZ (26). Dari ketiga terduga masing-masing berperan sebagai pemilik (bandar), karyawan, dan pemain.

"Setelah ketiga pelaku diamankan, tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 unit smartphone, uang tunai senilai Rp 2.454.000,- (Bandar) dan Rp. 300.000,- (Pemain). (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar