TANJUNGPINANG

'Rahma Digantung Tidak Bertali oleh Golkar'

Praktisi Hukum, Agung Wiradharma

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Surat Pernyataan Kesediaan Rahma Menjadi Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang Tertanggal 21 Januari 2020 benar adanya, namun berita acara pernyataan itu tidak di dasari dengan surat keputusan (SK) dari Partai Golkar.


Artinya, Posisi Rahma sebagai Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang tidak memiliki legitimasi yang jelas, merasa tidak dianggap akhirnya Rahma memutuskan pindah Partai.


Agung Wira Dharma Praktisi Hukum sekaligus Suami dari Rahma Wakil Walikota Tanjungpinang menyikapi penggiringan opini yang menurutnya sengaja diarahkan kelompok tertentu untuk menjegal kiprah Politik Istrinya.


Agung mengatakan, Setelah Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Wakil Ketua II DPD Partai Golkar dibuat, Rahma sudah beberapakali melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Ketua DPD I dan DPD II Partai Golkar terkait SK pengangkatan dirinya, namun setelah lebih dari 30 hari SK tersebut tidak kunjung di terbitkan.


"Rahma sepertinya di gantung tak bertali", di minta membuat Surat Pernyataan Kesediaan tetapi tidak disertai dengan SK sebagai legitimasi yang kuat".


Pada akhirnya Rahma mengambil keputusan meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan Partai NasDem, keputusan ini dibuat bukan karena Rahma tidak menghormati upaya Golkar yang sudah mengantarkan dirinya sebagai Wakil Walikota, Terang Agung.


Kendati demikian, Kami tidak akan pernah melupakan setiap kebaikan yang telah diberikan kepada kami.


Bagaimana bisa seseorang diperlakukan demikian, Apalagi beliau seorang Wakil Walikota. Kiprah Politiknya masih sangat panjang, Ujar Agung.


"Surat Pernyataan bukanlah Akta otentik yang dapat di pertanggungjawabkan secara yuridis, untuk itu saya berharap kepada semua pihak untuk tidak mendeligitimasi langkah Politik seseorang dengan argumentasi dan opini yang tidak baik",harapnya


Bahkan katanya, Kejadian serupa barangkali sering berlaku dimasyarakat, misal, seseorang yang ingin melamar PNS di suruh membuat surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja, lantas apakah orang itu sudah bisa dikatakan sebagai PNS berdasarkan Surat Kesediaan itu, sebelum SK pengangkatan dirinya sebagai PNS di terbitkan Badan Kepegawaian Nasional atau sejenisnya.


Nah, seseorang bisa dikatakan sebagai Pejabat atau yang menjabat pada sebuah organisasi tidak terlepas dari yang namanya Surat Keputusan(SK) pengangkatan, jelasnya.


Untuk itu mari kita melihat permasalahan ini secara utuh dan jangan mendramatisir persoalan ini menjadi sebuah pembenaran,tutupnya.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar