Imigrasi Batam Deportasi Sejumlah WNA, Berikut Daftarnya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kurun waktu 3 bulan terhitung sejak (Januari - Maret) tahun 2023, telah mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar undang- undang keimigrasian.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana menyampaikan, pihak nya melakukan pendeteksian terhadap 9 orang WNA yang terdiri dari, 5 orang warga negara Singapura, 2 orang warga negara Malaysia, 1 orang warga negara Belanda, dan 1 orang warga negara India.
Lanjutnya, Imigrasi Batam juga melakukan Pendeportasian terhadap 39 orang WNA yang terdiri dari, 5 orang warga negara Singapura, 4 orang warga negara Malaysia, 2 orang warga negara Myanmar, 1 orang warga negara Belanda, 1 orang warga negara India, dan 25 orang warga negara Vietnam. Dan juga Imigrasi Batam telah melakukan pencegahan terhadap 37 orang WNA yang terdiri dari, 6 orang warga negara Singapura, 2 orang warga negara Malaysia, 2 orang warga negara Myanmar, 1 orang warga negara Belanda, 1 orang warga negara India, dan 25 orang warga negara Vietnam.
Tulis Komentar