Laka Kerja Tewaskan 4 Karyawan Bekerja di PT Pax Ocean dan Alusteel, DPRD Batam Segera Inspeksi

Viral video dua pekerja yang bekerja di PT Alusteel tewas terlindas loader, Rabu (08/03/23) lalu. (istimewa)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dalam waktu dua hari, empat pekerja di Batam meninggal akibat kecelakaan kerja. Pertama, pekerja galangan kapal di PT Pax Ocean, Tanjunguncang, diduga jatuh saat melakukan tank cleaning  Selasa (07/03/23). Lalu, Rabu (08/03/23) dua pekerja shipyard PT Alusteel, Batuaji yang tewas terlindas loader.

Kedua korban yang terlindas loader itu diketahui  bernama RS (56) dan AA (41). Akibat kejadian itu keduanya dikabarkan tewas di tempat. Sedangkan dua karyawan yang terjatuh, merupakan karyawan subcon milik PT. Ganda Samudra, mereka berinisial PA (25) dan J (34). 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mustofa mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian naas tersebut. Sebelum itu, dia mengaku sudah pernah mengingatkan kepada Pemprov Kepri melalui Disnaker untuk memastikan semua perusahaan memiliki standar operasional prosedur yang baik dan menerapkan K3.

Pihaknya juga minta kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk betul-betul melakukan peninjauan dan memperhatikan langsung ke perusahaan yang berpotensi atau yang rentan terjadinya kecelakaan kerja.

Ia juga menyampaikan, komisi IV juga sudah mengada rapat bersama terkait kejadian tersebut. Dalam rapat tersebut pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara seksama.

"Kami akan melakukan inspeksi kepada kedua perusahaan tersebut setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," ujar Mustofa kepada transkepri.com, Jumat (10/03).

Menurut Mustofa, kejadian ini bakal akan terus terjadi apabila dari segi peraturan dan sanksi yang ada saat ini mengenai K3 tidak tegas atau lemah.

"Ini merupakan tugas yang berat bagi Pemerintah daerah, khususnya pada bagian pengawasan K3 itu dengan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk sekira nya dari awal untuk sadar akan K3, jangan jadikan K3 ini merupakan sebuah formalitas," tegas Mustofa.

Mustofa berharap, peraturan K3 ini harus segera dibenahi dan harus diadakan pengawasan dari pihak-pihak terkait dengan serius.

"Instansi terkait harus melakukan pengawasan dan membenahi perusahaan - perusahaan yang "nakal" atau yang tidak menerapkan K3 dengan baik dan benar," ucapnya.

Sementara managemen dua perusahaan yang karyawannya mengalami kecelakaan kerja, sampai berita ini dirilis belum dapat dihubungi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar