Polisi Tangkap Pelaku Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Pelaku DPO

Polisi mengamankan pelaku pengirim PMI ilegal, Kamis (02/03/23) lalu di Belakangpadang. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Polsek Belakang Padang menangkap 2 pelaku berinisial A (34) dan P (25) diduga melakukan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.

Para pelaku diringkus polisi di Pasar Belakang Padang, pada Kamis (02/03) sekira pukul 14.00 WIB. Adapun yang menjadi otak dari aksi tindak pidana tersebut adalah pelaku  F yang saat ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Pelaku F merupakan abang kandung dari pelaku yang sudah berhasil ditangkap.

Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Kamis (02/03) sekira pukul 13.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Belakang Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Kemudian anggota opsnal kami melakukan penyelidikan dan ditemukan ada sekitar 5 laki-laki dewasa yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat kepada kami," ujar AKP Parlin, Sabtu (04/03).

Lanjutnya, pada saat ke 5 orang tersebut akan berjalan ke pelabuhan, kemudian petugas memberhentikan mereka dan dilakukan interogasi, 4 dari 5 orang laki-laki tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 orang yang mengurusi keberangkatannya. 

Kemudian diperoleh Informasi ada 1 orang laki-laki yang menunggu di pelabuhan Pasar Belakang Padang dengan membawa Speed Boat yang akan membawa calon pekerja Migran Ilegal (CPMI) tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya ke 6 orang tersebut dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk diinterogasi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni 1 Unit Speed Boat Fiber panjang 16 Kaki warna Ungu bermesin 40 PK Merk Yamaha, 1 Unit Handphone Merk OPPO Reno 4 warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk OPPO A3S warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,-,  4 lembar tiket Boat Pancung dari Sekupang menuju Belakang Padang," beber AKP Parlin.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, mengatakan 2 orang pelaku diamankan terkait tindak pidana perlindungan pekerja imigran Indonesia, dimana pelaku merekrut masyarakat yang tidak bekerja dari daerah asal Lombok yang akan di berangkat kan ke Negara Malaysia dari batam tanpa di lengkapi dokumen yang legal.

"Para pelaku di amankan di belakang padang pada sedang mengantar CPMI dari sekupang, yang 1 lagi sedang menjemput CPMI di pulau terong sebelum di berangkatkan ke malaysia. CPMI di berangkatkan ke malaysia pada malam hari yang di jemput di perbatasan indonesia-malaysia. CPMI membayar sebesar 12.000.000 kepada Calo di Lombok, Kemudian dari lombok mengirim ke calo di batam sebesar Rp. 7.000.000 perorang. Sedangkan, kedua pelaku A dan P mendapat upah sebesar Rp.150.000 Perorang," jelasnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah)," ucap AKP Parlin.

AKP Parlin juga mengimbau, bagi masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak diberangkatkan dengan dokumen yang lengkap dan resmi.

"Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," imbaunya. (Adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar