KPU Batam Jelaskan Proses Pemilu 2024 Sesuai dengan PKPU

Komisi Pemilihan Umum. (internet)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati dan menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Martius mengatakan, KPU Kota Batam siap melaksanakan pemilu 2024 dengan melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan tahapan dan penanggalan yang sudah ditentukan.

"Kita KPU Kota Batam siap melaksanakan pemilu 2024 sesuai dengan tahapan dan penanggalan yang sudah di atur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2022," ujar Martius kepada transkepri.com, Senin (27/2).

Ia juga menjelaskan, adapun data tahapan-tahapan serta penanggalan yang disajikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 ;

- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
-Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut ;

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang dikutip dari (jdih.kpu.go.id). (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar