Meranti

DPSHP Meranti Sebanyak 139.234 Orang

DPSHP Meranti Sebanyak 139.234 Orang

 

TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti  mengelar rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU, Tahun 2020 di Grand Meranti Hotel,  Kamis (15/10)


Selain itu, semua tim pemenangan Paslon dari nomor urut satu, nomor dua, nomor tiga dan nomor empat di undang serta ormas dan OKP tidak lupa pengamanan oleh pihak Polres.


Dari pantuan media ini terlihat  hadir Ketua KPU Abu Hamid , serta Perwakilan Komisioner KPU Provinsi Riau, serta Devisi Humas KPU Meranti Hanafi serta Sejumlah Komisioner KPU, Kabag Ops Polres Meranti Kompol Joni Wardi, Kepala Kesbangpol Tanrizal Arahap, Komisioner Banwaslu Meranti Romi Indra serta Sejumlah Ketua PPS Kecamatan Se Meranti.

" Hasil Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yakni Pemilih Laki - Laki berjumlah   71911 Orang dan Pemilih 
Perempuan sebanyak 68323 orang dan total keseluruhan Sebanyak 139234 Orang," kata 
Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos Kamis.


Ia juga mengatakan, bahwa Pemilih tersebar di 9 Kecamatan, sebanyak 101 Desa dan Kelurahan dan 450 Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk Pilbub 9 Desember 2020 mendatang.


Sementara itu, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid memastikan tidak akan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kepulauan Meranti 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, KPU RI mengamanatkan melalui surat edaran nomor 421 jika helat Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 harus mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah pemilih di setiap TPS. 

"Kita tidak menambah jumlah TPS seperti yang dilakukan oleh KPU daerah lain," kata Abu Hamid Kamis saat di Konfirmasi.
Media ini.

Sebab, jumlah tersebut masih dengan jumlah lama, yakni 450 TPS di sembilan kecamatan yang tersebar di Kepulauan Meranti. 

Ia berharap, edaran itu setiap KPU di bawah harus mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS. 
dan itu Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, jumlah pemilih paling banyak pada setiap TPS adalah 800 pemilih. Tetapi dengan diberlakukannya protokol Covid-19 diinstruksikan maksimal 500 pemilih untuk setiap TPS. 

 " KPU Meranti tidak memerlukan penambahan jumlah TPS, karena pemilih di setiap TPS yang tersebar di Kepulauan Meranti tidak lebih dari 500 pemilih," bebernya.(004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar