Polda Kepri Ringkus Sindikat Curanmor di Batam

Sejumlah barangbukti ranmor yang diamankan jajaran Polda Kepri. (bidhumaspoldakepri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri. 

“Adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor angka mh1jm8114lk108848,” ungkap Kaubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa. 

Selanjutnya pada hari Senin (20/02/23) sekira pukul 18.00 Wib, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor di wilayah kota Batam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian polisi menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut.

 Setibanya dilokasi tim opsnal jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah kota batam yang berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian).

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) unit motor dengan berbagai merk, 7 (tujuh) unit HP dengan berbagai merk, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna orange, 1 (satu) buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 (satu) set onderdil motor yang sudah dibongkar,” tutur  AKBP Robby Topan Manusiwa.

“Pasal yang diterapkan terhadap kelima tersangka adalah pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tutup Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri. (rilis)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar