TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pemasangan Batas tanah sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah atau lahan bagi masyarakat, hal itu di kemukakan, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam sambutannya saat membuka acara "Pencanangan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah" Melalui Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), KKA, Jumat (3/2/2022).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) KKA, program yang digelar merupakan agenda yang dilakukan secara serentak oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023.
"Untuk masyarakat Kepulauan Anambas pengurusannya dapat dilaksanakan di Kantor BPN Anambas," ujar Wan.
Lebih jauh kata suami Idarwati, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dihimbau untuk proaktif untuk memanfaatkan program tersebut.
"Untuk bapak ibu yang lahan atau tanahnya belum bersertifikat segera untuk melakukan pengurusan, karena program ini, untuk memastikan kepemilikan kebun atau lahan yang dimiliki, yaitu dengan cara memasang tanda batas tanah/mematok tanah," tuturnya.
Menurut pria yang digadang sebagai suksesor Kepemimpinan Bupati Anambas Abdul Haris, SH, terdapat tiga ketentuan dalam pemasangannya antara lain yakni, penetapan dan pemasangan tanda batas, sudah harus ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan tetangga yang berbatas (sepadan) tanah, ini untuk menghindari selisih paham antar batas tanah, Kemudian, Patok tanah sebagai tanda batas sekurang-kuranganya 50 cm dimasukan kedalam tanah, dan 20 cm berada diatas permukaan, ini untuk menunjukan batas tanah milik pribadi. Terakhir, untuk patok bisa terbuat dari beton Pipa besok dan paralon, kayu atau sedapat mungkin terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah tercabut.
"Apabila proses ini telah dilakukan, maka akan memudahkan petugas kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan dalam mengukur bidang tanah," jelasnya.
Ayah Wan Rafi'i Rafata, menyampaikan, dengan program PTSL tanah lahan dan kebun milik warga dapat dapat lebih cepat bersertifikat. Dengan memiliki sertifikat, dapat dengan menjaga lahan dan tanah tidak dengan mudah dikuasi oleh orang lain. (yd)
Tulis Komentar