Wabup Anambas Perkenalkan Gemapatas, Cara Mudah Miliki Sertifikat Lahan

Wabup Anambas, Wan Zuhendra mengenalkan Gemapatas kepada warga Anambas, Jumat (03/02/23) di kantor BPN Anambas. (transkepri.com/yd)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pemasangan Batas tanah sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah atau  lahan bagi masyarakat, hal itu di kemukakan, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam sambutannya saat membuka acara "Pencanangan Pemasangan Tanda Batas  Bidang Tanah" Melalui Program  Gerakan Masyarakat  Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), KKA, Jumat (3/2/2022).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) KKA, program yang digelar merupakan agenda  yang dilakukan secara serentak  oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023. 

"Untuk masyarakat Kepulauan Anambas pengurusannya dapat dilaksanakan di Kantor BPN Anambas," ujar Wan. 

Lebih jauh kata suami Idarwati,  dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dihimbau untuk proaktif  untuk memanfaatkan program tersebut. 

"Untuk bapak ibu yang lahan atau tanahnya belum bersertifikat  segera untuk melakukan pengurusan, karena program ini, untuk memastikan  kepemilikan kebun atau lahan yang dimiliki,  yaitu dengan cara  memasang tanda batas tanah/mematok tanah," tuturnya. 

Menurut pria yang digadang sebagai suksesor Kepemimpinan Bupati Anambas Abdul Haris, SH, terdapat tiga  ketentuan dalam pemasangannya antara lain yakni,  penetapan dan pemasangan tanda batas, sudah harus ada kesepakatan antara pemilik lahan  dengan tetangga yang berbatas (sepadan) tanah, ini untuk menghindari selisih  paham antar batas tanah, Kemudian,  Patok tanah sebagai tanda batas sekurang-kuranganya  50 cm dimasukan kedalam tanah,  dan 20 cm berada diatas permukaan, ini untuk menunjukan batas tanah milik pribadi. Terakhir,   untuk patok bisa terbuat dari beton  Pipa besok dan paralon, kayu atau sedapat mungkin terbuat dari bahan yang kuat  dan tidak mudah tercabut.

"Apabila proses ini telah dilakukan, maka akan  memudahkan  petugas kantor pertanahan  untuk melakukan pengurusan  dalam mengukur bidang tanah," jelasnya. 

Ayah Wan Rafi'i Rafata, menyampaikan,  dengan program PTSL  tanah lahan dan kebun milik warga dapat dapat lebih cepat bersertifikat. Dengan memiliki sertifikat, dapat dengan menjaga lahan dan tanah  tidak dengan mudah dikuasi oleh orang lain. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar