Pasca Pergantian Ketua Umum, DPP PPP Datangi Kemenkumham

PPP Kunjungi Kemenkumham

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Berkas diserahkan oleh Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum) DPP PPP Muhammad Mardiono.

"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.

"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkumham atas dokumen proses-proses itu," jelas Mardiono.

"Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengungkapkan berkas kepengurusan baru yang diserahkan partainya ke Kemenkumham hanya perubahan pada Ketua Umum saja, yaitu pergantian Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.

"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu," terang Arsul.

"Yang selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas, semuanya," ujar Arsul. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar