Syarat Jadi Caleg Minimal S1, Begini Respon PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak setuju dengan syarat menjadi capres hingga caleg dalam draf RUU Pemilu yang minimal lulusan perguruan tinggi.

“Ya, tidak setuju,” kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai batasan pendidikan setara SMA atau sederajat sudah cukup menjadi syarat bagi capres hingga caleg. Menurut Djarot, serahkan saja hal tersebut ke publik.

“Menurut saya cukup minimal lulusan setingkat SMU atau sederajat,” ucap Djarot.

“Serahkan saja kedaulatan kepada rakyat untuk bisa menentukan pilihan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, DPR sedang membahas RUU Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Sementara itu, dalam Pasal 240 UU Pemilu menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar