KPUD Anambas Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2022

Kegiatan sosialisasi

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai  Peserta Pemilihan Umum Anggita Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  di restoran Siantan Nur Jumat (29/7/2022).

Ketua KPUD KKA Jupri Budi mengatakan,  bahwa kegiatan ini sangat ditunggu oleh Pimpinan Partai Politik  menjelang hari pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu. 

"Alhamdulillah pimpinan Parpol banyak hadir mengingat pentingnya sosialisasi ini,"ujar Budi. 

Selain Parpol lanjut Budi,  kegiatan ini juga ditunggu oleh pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk menganalisa demi suksesnya Pemilu  dan Pilpres serta  Pilkada 

Lebih jauh kata Budi  berpedoman pada Pilkada sebelumnya, dengan sinergitas dan kerjasama yang baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada dapat bejalan dengan baik. 

"Dari acara Akbar yang telah kita gelar kemaren mampu membawa nama baik Anambas sehingga dapat harum di tingkat Provinsi dan nasional,"tuturnya. 

Agar mendapatkan ilmu ungkap Budi, peserta diminta untuk menimba ilmu dengan baik agar dapat diteruskan kepada pengurus partai yang lain.  Pada kesempatan itu Budi juga menyampaikan bahwa KPU sudah melounching pelayanan selama 24 jam. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar