Kasus Korupsi Kades Matak Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kasus Tindak Pidana Korupsi Mantan Kepala Desa (Kades) Matak, Kecamatan Palmatak Kepulauan Anambas memasuki babak baru, dimana Kepala Desa beserta Sekdes Matak memasuki proses tahap II.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, pada hari ini dilaksanakan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
"Dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yaitu desa Palmatak, ll orang tersangka ini berinsal (A) dan (F) (A) selaku Kepala Desa dan (F) selaku sekretaris desa,"ujar Roy, Selasa (19/4/2022).
Mantan Kasubag Protokol Kejati Kepri membeberkan, setelah penyerahan tahap ll ini pihaknya akan meneliti baik itu barang bukti dan tersangka, apakah benar tersangkanya.
Lebih jauh kata Ayah Qiana dan Alaia itu, setelah ini pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang dan dibawa untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Untuk persidangan kemungkinan besar ada langsung dan ada online, Kalau tersangka mungkin langsung kalau saksi dan kami mungkin akan hadir di sana,"jelasnya.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan, bahwa terdapat pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. Dua ratus sebelas juta rupiah, barang bukti nya berupa dokumen terkait kegiatan yang dilakukan di desa yakni empat kegiatan.
"Untuk saksi yaitu terdapat 25 orang saksi terdiri dari perangkat desa dan maupun dari dinas, yang akan menerangkan perbuatan dari para tersangka,"tandasnya. (002)
Tulis Komentar