Kasus Korupsi Kades Matak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 19 April 2022

Kasus korupsi mantan Kades Matak, Anambas

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kasus Tindak Pidana Korupsi  Mantan Kepala Desa (Kades) Matak, Kecamatan Palmatak Kepulauan Anambas  memasuki babak baru, dimana Kepala Desa beserta Sekdes Matak memasuki proses  tahap II.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, pada hari ini dilaksanakan  proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada  Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. 

"Dengan dugaan tindak pidana korupsi  dana desa yaitu desa Palmatak, ll orang tersangka ini berinsal (A) dan (F)  (A) selaku Kepala Desa dan (F) selaku sekretaris desa,"ujar Roy, Selasa (19/4/2022).

Mantan Kasubag Protokol Kejati Kepri membeberkan, setelah penyerahan tahap ll ini pihaknya akan meneliti baik itu barang bukti dan tersangka, apakah benar tersangkanya.

Lebih jauh kata Ayah Qiana dan Alaia itu, setelah ini pihaknya  akan  melimpahkan ke pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang dan dibawa untuk dilanjutkan ke persidangan. 

"Untuk persidangan kemungkinan besar ada langsung dan ada online, Kalau tersangka mungkin langsung kalau saksi dan kami mungkin akan hadir di sana,"jelasnya. 

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, bahwa terdapat pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. Dua ratus sebelas juta rupiah, barang bukti nya berupa dokumen terkait kegiatan yang dilakukan di desa yakni  empat kegiatan.

"Untuk  saksi yaitu terdapat  25 orang saksi terdiri dari perangkat desa dan maupun dari dinas, yang akan menerangkan perbuatan dari para tersangka,"tandasnya. (002)