Mardani Maming Buron, PDIP Tegaskan Tak Ada Intervensi

Bendum PBNU Mardani Maming seusai Diperiksa KPK

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA -  PDI Perjuangan menjamin tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum di KPK terkait kasus dugaan suap izin pertambangan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming. Pasalnya, sampai saat ini KPK belum menangkap Mardani Maming sebagai tersangka. Ia beberapa 'menghilang' saat KPK melakukan penjemputan paksa.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan M Nurdin mengatakan, PDIP senantiasa menghormati proses hukum di KPK. PDIP tidak akan melakukan intervensi kepada penegak hukum.
"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," ujar Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Nurdin menuturkan, PDIP berpegang teguh prinsip bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban sama di mata di hukum.
"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," katanya.

Terkait masih menghilangnya Mardani Maming, PDIP yakin kadernya itu akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum di KPK.

"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," jelas Nurdin.

"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, Senin (25/7) hari ini. Penjemputan terhadap Maming dilakukan juga bersamaan dengan penggeledahan di apartemennya.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Dia mengatakan jika tindakan jemput paksa dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pasalnya, Maming yang dalam perkara itu telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap KPK tidak kooperatif. Lantaran tidak hadir dalam pemanggilan beberapa hari lalu saat hendak diperiksa.
"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

Ali memastikan jika tindakan penjemputan paksa dan penggeledahan ini telah dijalani sesuai aturan. Meski proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan penetapan tersangka masih berlangsung.

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," jelasnya.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," tambahnya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar