Imbas Promo Alkohol, Holywings Batam Ditutup Karyawan Dirumahkan

Holywings Batam ditutup

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Holywings Indonesia menutup beberapa outlet di sejumlah wilayah imbas kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan mengatakan pihaknya memutuskan untuk menutup outlet yang berada di luar Jakarta, seperti Bandung, Semarang, Batam, hingga Manado karena kasus tersebut masih berproses di kepolisian.

"Kalau untuk kelanjutan operasional kita belum tahu. Belum dapat lampu hijau dari dalam hal ini mungkin para pemilik, mau seperti apa," kata Yuli Setiawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Implikasi dari ditutupnya beberapa outlet, kata Yuli, pihak Holywings pun merumahkan para karyawannya. Ia mengatakan, para karyawan juga sudah mengembalikan seragam mereka ke outlet.

"Sementara kita rumahkan dulu. Soal seragam, karena sebenarnya itu bagian dari fasilitas outlet masing-masing, harus dipulangkan," katanya.

Yuli menuturkan, meski dirumahkan para karyawan Holywings masih akan menerima gaji pada bulan Juni.

"Kalau untuk kewajiban yang masih dalam tahapan operasional, kita masih berikan gaji sesuai porsi. Bulan ini masih full kita berikan semua, karena kan memang dirumahkan," tuturnya.

Kendati demikian, Yuli belum bisa memastikan apakah manajemen bisa menggaji karyawan pada bulan-bulan berikutnya. Mengingat, saat ini manajemen masih berhadapan dengan masalah tersebut.

"Bulan depan belum tahu saya. Untuk ke depannya masih kita rumuskan secara manajemen karena ini kan juga menyangkut kelangsungan hidup," ujarnya.

Tak hanya itu, Yuli juga mengaku belum ada kepastian rencana kelanjutan dari Holywings terkait operasional mereka ke depannya. Terlebih saat ini sejumlah outlet Holywings di Jakarta disegel karena menyalahi aturan perizinan.

Unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sebelumnya memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan, mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Setelah viral, Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi tersebut.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Pemprov DKI mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta, karena terbukti melanggar ketentuan. Salah satu pelanggaran itu antara lain, beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar