PAN: Penentuan Pasangan Capres-Cawapres di KIB tak Melalui Voting
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA- -Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di internal Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tidak melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Ia mengaku, penentuan nama capres-cawapres melalui mufakat.
"Tidak ada voting dalam penentuan pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Semua akan diputuskan secara musyawarah mufakat, kolektif kolegial, bulat lingkaran, tidak lonjong telur," kata dia, di Jakarta, Ahad (5/6/2022).
Ia mengatakan, tiga partai dalam KIB yaitu PAN, Partai Golkar, dan PPP sama-sama mengusulkan kandidat calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun menurut dia, tiga partai politik dalam KIB tetap menjaga soliditas dan kekompakan dalam setiap situasi termasuk penentuan paslon capres-cawapres.
"PAN mengusulkan Zulkifli Hasan sebagai figur untuk pilpres, Partai Golkar mengusung Airlangga dan PPP mengusung Suharso Monoarfo. Jika partai politik mencalonkan ketua umum sebagai kader terbaiknya, hal itu sangat wajar," ujarnya.
Namun menurut dia, penentuan paslon capres-cawapres di internal KIB harus melihat perkembangan dan dinamika politik. Hal itu menurut dia karena koalisi tersebut telah membuka diri untuk figur di luar tiga nama ketua umum partai politik di KIB.
Tulis Komentar