Napi Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Menkopolhukam Lakukan Pengusutan

Menkopolhukam, Mahfud MD

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mendalami alasan Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski pernah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.

Hal itu Mahfud sampaikan melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, merespons pertanyaan dari eks penasehat Wakil Presiden RI 2009-2014 Abdilah Thoha.

"Kita akan dalami dulu, ya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait polemik ini. Ia menuturkan belum mengetahui fakta di balik peristiwa tersebut.

"Kita kan belum tahu detail latar belakang dan faktanya," tambahnya.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena ternyata Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat jadi terpidana kasus korupsi.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar