MKD Serap Aspirasi di Kepri, Dr Fadlan Sorot Hak Imunitas DPR

MKD DPR RI melakukan kunjungan ke Polda Kepri dalam rangka menyerap aspirasi aparatur hukum dan akademisi di Kepri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rabu (05/02/20) melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepri dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari para stake holder, terkait perubahan peraturan DPR RI No 1 tahun 2015 tentang kode etik dan Peraturan No 2 tahun 2015 tentang tatacara beracara MKD.

Dalam paparannya, Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai perlu sinergitas antara MKD dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan untuk menjaga etika dan marwah DPR RI.
 
“ Kami datang ke Kepri, untuk menyerap masukan dari aparat hukum, akademisi dan stakeholder lainnya. Dengan masukan yang kami peroleh, dapat menjadi bahan bagi MKD DPR RI, dalam rangka melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan yang berlaku selama ini di lingkup MKD," ujar Habib.
 
Dikatakannya, dalam menjaga etika dan marwah DPR RI, MKD perlu menciptakan sinergi dengan aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. 
 
" Untuk Memeriksa Anggota DPR RI yang juga merupakan rekan sesama Anggota Dewan, memang bukan sesuatu yang mudah. Namun kami menilai bahwa apa yang dilakukan MKD semata merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya," tutur Habib lagi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Andap Budhi Revianto melalui Kabinkum menyoroti tentang tata harmonis antar organisasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait proses bagi anggota dewan yg diduga melalukan pelanggaran hukum.

Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyoroti batas minimum masa hukum bagi anggota Dewan yg melakukan pelanggaran ancaman pidana di atas 5 tahun. Menurut pihak Kejati Kepri, hal tersebut menjadi suatu dilema jika ancamaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Mewakili kalangan Akademisi, Dosen Universitas Batam, Dr. Fadlan, S.H, M.H, memberikan masukan terkait komitmen dari MKD DPR RI atas proses penegakan hukum secara internal.

Menurut Fadlan, dalam proses penegakan hukum  di internal DPR  rentan terjadi intervensi dan juga konflik of interes antara anggota dewan itu sendiri, karena pihak Kepolisian dan Kejaksaan tidak akan bisa melakukan penegakan hukum akibat hak imunitas yg melekat kepada anggota Dewan. Artinya ada sedikit hambatan atas penegakan hukum tersebut," tegas Fadlan. (009)

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar