TANJUNGPINANG
Rp5,2 M Dana Jaminan Pasca Tambang PT Syahnur Cair, ESDM Kepri: Pencairannya Prosedural
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hitam Putih, Rahmad Nasution berharap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pencairan Dana Jaminan Perbaikan Lingkungan Pasca Tambang (DJPLP) milik PT Syahnur sebesar Rp5,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya Rahmad mengatakan, sebelum seluruh area pasca tambang selesai direklamasi sesuai peraturan dan amanat undang-undang pertambangan, PT Syahnur telah diizinkan mengambil DJPL dari BPR Bestari.
Untuk itu kata Rahmad, patut diduga ada semacam persetujuan non prosedural antara pihak PT Syahnur dengan pihak terkait yang telah memberikan rekomendasi pencairan dan pengambilan dana tersebut.
"Apabila mekanisme dan proses pengembalian DJPL tidak benar maka dugaan manipulasi dan tindak pidana bisa saja terjadi, karena berdasarkan data lapangan belum terlihat reklamasi dan penghijauan yang dilakukan oleh PT Syahnur sejak menyelesaikan kegiatan pertambangan sejak tahun 2020 lalu," ujar Rahmad, Rabu (10/02/21).
Kasi Teknik Lingkungan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Reza Muzzamil yang dikonfirmasi mengatakan, pengembalian dana tersebut sudah prosedural yakni melalui prosedur dan pemeriksaan oleh ESDM Kepri dan inspektur tambang pusat. Dasar hukum pengembalian dana pasca tambang tersebut berdasarkan UU no 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU no 3 tahun 2020, kemudian ada Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM no 1827 tahun 2018.
“Itu yang menjadi petunjuk dan penilaian dari pengembalian dana pasca tambang,” terang Reza Muzzamil.
Terkait dengan pencairan DJPL PT Syahnur, Reza menjelaskan bahwa pada bulan Maret tahun 2020 PT Syahnur menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri bahwa mereka telah melakukan kegiatan pasca tambang pada wilayah izinnya.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Dinas ESDM bersama Inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap dokumen PT Syahnur.
“Karena dokumen tersebut belum sesuai dengan format sebagaimana diaturan yang berlaku. Maka kemudian Dinas ESDM mengembalikan Dokumen tersebut untuk dilakukan perbaikan, baik itu, dari format maupun tata cara pengisian informasi,” jelasnya.
Setelah dilakukan perbaikan, PT Syahnur kembali mengajukan perbaikan Dokumen di Bulan Mei 2020. Karena yang berhak melakukan peninjauan dan penilaian di Lapangan ini adalah Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan adanya Pandemi Covid-19 yang melarang mereka untuk ke Lapangan sampai akhir Juni 2020.
“Jadi baru di bulan Juli mereka bisa turun ke Lapangan. Kemudian berdasarkan penijauan lapangan di bulan Juli masih ada yang belum singkron dengan dokumen yang diajukan oleh pihak PT Syahnur. Barulah di bulan Oktober dilakukan lagi peninjauan tahap dua,” ujarnya.
Reza menyebutkan setelah dilakukan Peninjauan Lapangan sebanyak dua kali. Barulah dilakukan penyusunan berita acara peninjauan lapangan untuk disusun kriteria keberhasilan pasca tambang.
“Berdasarkan berita acara tersebut atas dua wilayah izin PT Syahnur yang satu sudah terpulihkan 100 persen dan satu wilayah lagi baru 86,4 persen karena masih ada wilayah yang belum tertata,” sebutnya.
Setelah dilakukan semua prosedur itu, kata Reza barulah dilakukan pengembalian dana pasca tambang berdasarkan kriteria pemulihan persentase pasca tambang.
“Terhadap yang sudah 100 persen dikembalikan Rp3,1 miliar dan terhadap yang 86,4 persen dana jaminan pasca tambang yang dikembalikan sebanyak Rp2,1 miliar dan masih tersisa sekitar Ro400 juta lagi,” jelasnya.
Sekedar informasi sejak tahun 2018 sudah sekitar 10 Perusahaan tambang yang melakukan Kegiatan pasca tambang.
“Dengan penilaian keberhasilan yang bervariasi, mulai dari 40 persen hingga yang tertinggi PT Syahnur ini dengan persentase mencapai 100 persen,” sebutnya. (tim)
Tulis Komentar